Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, sebanyak 19 orang dari suporter Arema dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam, yang menewaskan 131 orang.
“Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” ucapnya di Jakarta, Selasa (11/9/2022) saat dikutip dari Antara.
Menurutnya, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
“Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini,” katanya.
Ia mengatakan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
“Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya,” ucapnya.
Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Ir AHL Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AH Ketua Panpel Arema FC, SS Security Officer, WSS Kabag Operasi Polres Malang, H Danki III Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Mahfud MD Menko Polhukam .
TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter. (ant/gat/ris/ipg)